Maju Pilkada, Antok Resmi Mundur Dari Ketua DPRD Ngawi

Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko resmi mundur/RMOLJatim
Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko resmi mundur/RMOLJatim

Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang akrab disapa Antok resmi mengundurkan diri dari kursi ketua maupun keanggotan.


Pengunduran diri tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ngawi Sarjono dengan dihadiri seluruh anggota dewan demikian juga Bupati Ngawi Budi Sulistyono. 

"Pengunduran diri saya sebagai anggota maupun Ketua DPRD Ngawi merupakan salah satu mekanisme dan syarat untuk maju dalam Pilkada 2020. Tentu saja melalui paripurna ini sebagai langkah konstitusi dimana saya telah usai mengabdi sebagai wakil rakyat," terang Antok dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/9).

Selanjutnya, ia akan membangun komunikasi dengan semua partai politik yang salah satu unsurnya ada di dewan untuk mempersiapkan Pilkada 2020. Pun, Antok tidak memungkiri masih banyak agenda yang belum dirampungkan selama dirinya di kursi dewan. 

"Masih banyak program yang diagendakan belum rampung. Hanya saja pengabdian saya melalui eksekutif nanti jika direstui semuanya akan lebih leluasa dalam mengakomodir kepentingan masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu Sarjono dihadapan sejumlah awak media menerangkan, hasil rapat paripurna berupa usulan pemberhentian Ketua DPRD Ngawi yang sudah dilaksanakan dengan baik akan dikirimkan ke Bupati Ngawi sebelum sampai di meja Gubernur Jawa Timur. 

Tentu saja mekanisme yang dilalui itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. 

"Setelah pengunduran diri dilakukan kita membuat berita acara untuk disampaikan Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi," terang Sarjono.

Untuk sementara bebernya, posisi ketua jika mengundurkan diri secara otomatis akan digantikan oleh wakil ketua dalam hal ini adalah dirinya. Hal tersebut merujuk Pasal 36 ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2018. 

"Dalam kapasitasnya saya bukan PJ atau PLT demikian juga koordinator melainkan tetap sebagai wakil ketua yang melanjutkan tugas-tugas ketua sampai terbentuknya ketua difinitif nantinya," ungkap Sarjono.