Polisi Ancam Pidana Warga yang Nekat Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto/RMOLJatim
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto/RMOLJatim

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto akan bertindak secara represif terhadap para pelaku pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area sawah. Tindakan tegas itu menyusul korban berjatuhan akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah selama ini. 


Sesuai datanya korban yang meninggal lantaran tersengat aliran listrik jebakan tikus di Ngawi sepanjang tahun 2017 ada 2 kasus dan 2018 sebanyak 7 kasus. Sedangkan antara 2019 sampai 2020 tercatat lebih 10 orang meninggal.

“Saya akan memproses hukum terhadap kasus semacam ini karena korban berjatuhan. Maka diharapkan jangan ada lagi pemasangan jebakan tikus beraliran listrik," terang Dicky, Jum'at, (10/9).

Untuk kasus pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang sengaja dipasang disawah bebernya, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Tambah Dcky, melalui Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk mengawasi secara ketat sekaligus sosialisasi terhadap petani yang masih memasang alat berbahaya tersebut.

"Apapun alasannya jebakan tikus beraliran listrik membahayakan nyawa," tutupnya.