Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong kepada seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe agar mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dukung Wisata Sontoh Laut, Pemkot Surabaya Berdayakan Kampung Warna-Warni dan Mangrove Tambak Sarioso
- Kondisi Bangunan Kantor Dinas Pariwisata Memprihatinkan, Bupati Jember: Jelek Sekali, Kita Akan Pindahkan
- Gabungan Relawan Ikrar Setia ke Jokowi, Tuntaskan Janji Kampanye Wujudkan Indonesia Maju
Untuk mendukung hal itu, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9).
Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," katanya.
Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, namun pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," pungkasnya.
- Subsidi Minyak Goreng Curah Rawan Diselewengkan
- Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Pengelolaan Pertambangan Jatim yang Legal Demi Kesejahteraan Masyarakat
- Harkannas 2022, Bupati Kediri Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan Air Tawar