Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Mabes Polri tegaskan Korps Bhayangkara serius dalam menangani kasus penikaman ulama kharismatik Syekh Ali Jaber saat mengisi acara wisuda hafidz Quran di Masjid Falahudin, Tanjung Barat, Bandarlampung, Minggu sore (13/9).


“Perlu diketahui bahwasanya Polri sangat serius menangani kasus ini,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9).

Saat ini, kata Awi, kasus penikaman tengah didalami oleh Polresta Bandar Lampung. Sementara pelaku yaitu Alpin Andria (AA) telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Tak hanya itu, sambung Awi, pelaku juga dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan berat dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Kemudian pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Sampai dengan saat ini Polresta Bandarlampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi,” jelas Awi.

Rencana tindak lanjutnya, lanjutnya, penyidik akan membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam empat centimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak enam jahitan.

Lalu, membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandarlampung.

Tentunya nanti, kata Awi, setelah Polri menerima visum et repertum dari korban maupun tersangka akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran.

“Ini merupakan salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter dan psikiater dari Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung,” demikian Awi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.