Jika Muncul Klaster Pilkada, Presiden Hingga Bupati yang Harus Disalahkan 

Pengamat politik, Danu Budiono/RMOLJatim
Pengamat politik, Danu Budiono/RMOLJatim

Pilkada serentak 2020 di banyak daerah di tengah pandemi Covid-19 mustahil tidak menghadirkan massa dalam jumlah banyak. 


Demikian disampaikan pengamat politik di Banyuwangi, Danu Budiono pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/9).

Dikatakan Danu, di setiap ajang pemilihan umum atau Pilkada, seperti kampanye dan pertemuan tatap muka, sulit untuk dihindari. 

Hal itulah yang dikhawatirkan klaster Pilkada akan menyumbang jumlah kasus konfirmasi Covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," paparnya.

Pemerintah di daerah, sebut Danu, dinilai belum siap merumuskan seperangkat aturan yang kuat, tegas, dan ketat dalam penegakan disiplin dan pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19.

Buktinya, kata dia, kedua bakal Paslon Cabup-cawabup saat mendaftar ke KPU Banyuwangi 6 September lalu terlihat berkerumun, beberapa orang mencopot masker dan bersalaman, dan tidak jaga jarak. Padahal waktu itu ada aparat keamanan termasuk Bawaslu setempat. 

Selain itu, kegiatan-kegiatan tatap muka masing Paslon Cabup-cawabup yang melibatkan massa kerap ditemui tidak melakukan jaga jarak dan tidak pakai masker.

"Bagaimana merumuskan aturan-aturan yang lebih kuat, tegas, dan ketat dalam penegakan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020," kritiknya.

Jika klaster Pilkada di daerah-daerah termasuk Banyuwangi nanti benar terjadi, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 akan disumbang dalam jumlah besar melalui klaster Pilkada. Lantas, kata dia, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah bisa apa?

"Karena ini akan menjadi preseden buruk atau musibah jika semuanya tak mentaati peraturan protokol Covid-19.Dalam hal ini Presiden bisa disalahkan dikemudian hari, Gubernur, Bupati pun demikian," sebutnya.

Namun begitu, lanjut Danu, hal itu tidak akan terjadi jika penyelenggara pemilu dapat merumuskan payung hukum bersama Satgas Penanganan Covid-19. Lalu, Bawaslu melakukan penindakan secara tegas.

"Maka sekali lagi bagaimana protokol kesehatan diterapkan di semua tahapan. Inilah yang menjadi PR besar Bawaslu dan KPU Banyuwangi," pungkasnya yang juga menghembuskan gerakan tolak politik dinasti di Banyuwangi.[haf]