Selewengkan ADD dan DD, Mantan Kades di Malang Meringkuk di Tahanan

Polres Malang saat Rilis Tersangka Korupsi Mantan Kades Gaguk/ RMOLJatim
Polres Malang saat Rilis Tersangka Korupsi Mantan Kades Gaguk/ RMOLJatim

Polres Malang tangkap mantan kepala desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan. Penangkapan Gaguk tak lain, atas kasus penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).


Gaguk, diketahui menyalahgunakan ADD dan DD pada tahun 2017serta 2018. Dan ia telah menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode. Periode 2007 hingga 2019. Seperti yang dikatakan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Selasa (22/9) saat press konfrense di halaman Polres Malang.

"Alokasi dana desa dan dana desa harusnya dipergunakan untuk program-program yang dibuat sesui RAB Desa, nyatanya dana tersebut tidak digunakan pada semestinya. Dan, tersangka adalah sebagai penanggungjawab yang menyalahgunakan wewenang," ujarnya

Akibat dari penyelewengan anggaran oleh mantan kepala desa tersebut, negara menelan kerugian mencapai Rp 609.342.160,-

"Berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang. Atas perbuatan mantan kepala desa tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 609.342.160 ," bebernya.

Dari kasus tersebut, Polres Malang mengamankan barang bukti (BB), 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancamannya pun, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.