Selain Soal Volume, BPK Juga Temukan Keterlambatan Pekerjaan di GOR Tipe B Kanjuruhan

GOR Tipe B Kanjuruhan Terlihat Mangktak/RMOLJatim
GOR Tipe B Kanjuruhan Terlihat Mangktak/RMOLJatim

Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan tahap pertama yang menyedot anggaran DAK senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu rupanya ditemukan beberapa persoalan. Diantaranya, adalah ditemukannya soal kekurangan volume oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga dinyatakan kelebihan bayar. Tak hanya itu, BPK juga temukan adanya keterlambatan pekerjaan oleh Pihak pelaksana.


Kepala Bidang Rekreasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sabarudin Budiharto yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) pada proyek tersebut mengatakan, bahwa pemeriksaan BPK dilakukan pada bulan Juni tahun 2020.

"Pemeriksaanya di tahun 2020 ini, sekitar bulan Juni. Dari pemeriksaan itu ditemukan selisih perhitungan, sehingga dinyatakan kelebihan bayar sebesar 76 juta rupiah. Dan itu sudah terselesaikan," ujar Sabarudin. Selasa (29/09)

Sedangkan soal keterlambatan pekerjaan dalam proyek tersebut, BPK temukan selama 35 hari. Sehingga PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jln. Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang selaku pelaksana harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp 42 juta.

"Iya benar ada keterlambatan. Dari data ini keterlambatannya tiga puluh lima hari. Sehingga pelaksana atau kontrakor didenda permil sehari, dari sisa kontrak. Seharusnya pelaksana selesainya pada Desember 2019, namun selesainya baru 28 Januari 2020. Jadi, 35 hari dikali satu juta dua ratus rupiah dan ketemunya 42 juta rupiah," papar pria berkacamata itu.

Ketika disinggung soal tidak samanya antara nilai kontrak yang disebutkan oleh Dispora dengan data dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Malang selaku penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. Sabarudin menjelaskan, bahwa telah terjadi adendum.

"Memang benar di LPSE pemenang tender PT. KIM dengan nilai kontrak 10,9 miliar rupiah. Namun ketika pekerjaan dilaksanakan, ada adendum sebesar 10 persen. Sehingga total anggarannya menjadi kurang lebih 12 miliar rupiah," tandasnya.

Sebagai informasi, bahwa pembangunan GOR Tipe B yang letaknya disisi barat Stadion Kanjuruhan dilakukan secara multiyears, dan dilakukan dua tahap pekerjaan. Tahap pertama dianggarkan Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu dan pada tahap ke dua rencananya dianggarkan dari APBD kurang lebih Rp 22 miliar tahun 2020 ini.

Namun, karena adanya wabah Covid-19 belum usai, penganggarannya pun terkena rasionalisasi dan pembangunannya mandek. Sehingga pembangunan GOR Tipe B akan direncanakan kembali pada tahun 2021 mendatang.

Pembangunan GOR Tipe B ini, tak lain adalah untuk mewujudkan Kanjuruhan Sport Center di Kabupaten Malang. Yang mana, direncanakan bisa berkapasitas 5 ribu sampai 6 ribu penonton.