Dispora Beri Nilai Buruk Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan, LPSE: Kami Bakal Cek

Sabarudin Budiharto Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan/RMOLJatim
Sabarudin Budiharto Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan/RMOLJatim

Ditemukannya beberapa persoalan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu. 


Dispora berikan nilai buruk, hingga memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jalan Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seperti halnya yang diungkapakan oleh Kepala Bidang Rekreasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sabarudin Budiharto yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) pada proyek tersebut, Selasa (29/9) di ruang kerjanya.

"Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, Dispora tidak mau PT KIM lagi, karena masuk daftar hitamnya sini kan. Kemarin saya dikasih lembaran berupa penilain performa, secara otomatis kami kasih nilai rendah semua," tegas Sabarudin.

Kekesalan Dispora tersebut, rupanya dipicu dari ditemukannya soal selisih perthitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga dinyatakan kelebihan bayar. Tak hanya itu, BPK juga temukan adanya keterlambatan pekerjaan oleh Pihak pelaksana.

Dengan adanya keterangan itu, Ferry Hari Agung selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang /Jasa di LPSE Kabupaten Malang akan mengecek kebenaran informasi itu dan akan segera menindak lanjuti.

"Ini saya harus cek dulu. Datanya seperti apa, nanti kita laporkan pimpinan dan baru kita rapatkan. Dengan adanya keterangan itu, kami bakal panggil Dispora untuk klarifikasi apakah benar buruk. Setelah itu baru bisa menentukan langkah berikutnya," terang Ferry, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/9).

Ferry juga menjelaskan, bahwa blacklist atau daftar hitam prosedurnya melalui beberapa tahap, diantaranya yaitu PPKOM melaporkan ke Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas, setelah itu kirim surat ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi benar dan tidaknya. Terakhir, LPSE melaksanakan rekom untuk diblacklist.

Lebih jauh, Ferry juga menuturkan, bahwa sanksi yang akan diterima apabila PT diblacklist itu tak lain adalah tidak bisa mengikuti proses lelang dimana pun. Durasi sanksinya 1 tahun, atau bisa 2 tahun. Itu tergantung jenis kesalahannya. Misalkan, tidak bisa menyelesaiakan kontrak.

"Kriteria dan sanksi itu sudah diatur di Perpres Nomer 16 tahun 2018. Nanti kita pelajari lebih lanjut," pungkasnya.

Perlu diketahui pada berita sebelumnya yang sudah termuat, bahwa pembangunan GOR Tipe B yang letaknya disisi barat Stadion Kanjuruhan dilakukan secara multiyears, dan dilakukan dua tahap pekerjaan. Tahap pertama dianggarkan Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu dan pada tahap ke dua rencananya dianggarkan dari APBD kurang lebih Rp 22 miliar tahun 2020 ini.

Namun, karena adanya wabah Covid-19 belum usai, penganggarannya pun terkena rasionalisasi dan pembangunannya mandek. Sehingga pembangunan GOR Tipe B akan direncanakan kembali pada tahun 2021 mendatang.

Pembangunan GOR Tipe B ini, tak lain adalah untuk mewujudkan Kanjuruhan Sport Center di Kabupaten Malang. Yang mana direncanakan bisa berkapasitas 5 ribu sampai 6 ribu penonton.