Perwakilan warga RT 04 RW 04 perumahan Central Park Mulyosari mendatangi gedunv DPRD Surabaya. Mereka sepakat wadul ke wakil rakyat Kota Surabaya itu lantaran menolak adanya pembangunan klinik kesehatan di Central Park Mulyosari.
- Perketat Keamanan, Satgas Perisai Sakti 2020 Gelar Patroli Bersama di Perairan Ambalat
- Selamatkan Aset Negara, Tiga Kepala Daop di Jatim Jalin Kerjasama dengan Kanwil BPN
- Wujudkan Generasi Emas 2045, Pemkot-Bunda PAUD Terus Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini di Surabaya
“Intinya kami mewakili warga menolak pembangunan klinik berlantaikan tiga di dalam kluster. Penolakan warga ini tidak bisa diganti solusi apapun, kami hanya minta difungsikan perumahan kembali,” kata Perwakilan warga Central Park Mulyosari, Tantra Lingga, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/10).
Tantra Lingga yang juga Ketua RT 04 RW 04 Central Park Mulyosari ini menjelaskan, gejolak warga berawal dari pengembang sudah memutuskan peruntukan perumahan bukan sebagai klinik atau difungsikan sebagai komersial.
“Kami sudah berupaya mengajukan keberatan ke sejumlah dinas terkait, namun kesulitan beralasan karena surat keterangan rencana kota (SKRK) sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Tantra mengungkapkan, bahwa dikeluarkan SKRK yang menjadi titik pangkal permasalahan. Ia mengaku, ketika warga mengecek SKRK yang diterbitkan untuk klinik mata ternyata tidak ada kesamaan.
“Padahal pihak pengembang perumahan Central Park Mulyosari tidak pernah mengeluarkan perubahan SKRK. Dan, ketidaksamaan SKRK inilah yang kita laporkan ke dewan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, bahwa warga menolak berdirinya klinik mata di dalam komplek Central Park Mulyosari.
“Jadi warga protes atas pembangunan klinik kesehatan berada di dalam satu komplek, sehingga tidak setuju berdirinya klinik tersebut,” kata Baktiono.
Selain itu, lanjutnya, area pembangunan klinik rencana berdiri tiga lantai dibangun habis tanpa menyediakan lahan parkir.
“Padahal kajian dari amdal lalin harus tersedia area tempat parkir pasien yang berobat di sana. Kami tawarkan solusi di area dipasang rambu-rambu larangan parkir atau berhenti dan kendaraan pasien ditaruh di luar komplek perumahan,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Baktiono, dalam kesempatan ini pemilik klinik kesehatan tidak dihadiri, maka hearing tersebut ditunda sampai ada solusi agar tidak ada yang dikorbankan.
“Pekan depan kita panggil lagi, berharap ada solusinya warga menerima manfaat kalau diperbolehkan berdirinya klinik mata di sana dan pemilik tidak dirugikan. Sehingga mereka bisa melayani masyarakat dan berinvestasi di daerah perumahan tersebut,” pungkasnya.
- Lima Kader Muhammadiyah Ini Berpeluang Duduki Kursi DPRD Surabaya 2024-2029
- Bobol Gereja di Bangkalan, Pria Bondowoso Ditangkap Polisi
- Insiden Kebakaran Depo Plumpang, Warga Minta Pj Gubernur DKI Tak Hanya Bicara di Media