Termohon Pailit Protes, Kuasa Hukum Minta Hakim Diganti Pasca Dilaporkan Ke MA Dan KY

suasana rapat kreditur di PN Niaga Surabaya/RMOLJatim
suasana rapat kreditur di PN Niaga Surabaya/RMOLJatim

Cindro Pujiono PO, termohon pailit mengajukan protes ke hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam rapat kreditur, Selasa (2/2).


Aksi protes tersebut dilatarbekangi karena dirinya merasa tidak pernah punya piutang ke pemohon, namun muncul tagihan yang didasarkan pada bukti foto copy dan diamini oleh Fadjarisman selaku hakim pengawas ketika proses sidang Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) yang berujung pailit. 

"Saya minta keadilan, kalau saya punya utang pasti saya bayar sekarang. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti aslinya," kata Cindro pada hakim Fadjarisman sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya.

Aksi protes itupun sempat menuai debat kusir yang berkepanjangan, hakim Fadjarisman berdalih alasan proses terjadinya pailit ini dikarenakan Cidro Pujiono tidak mengajukan perdamaian.

"Itu sudah terjadi, sekarang sudah proses Pailit, saya hanya hakim pengawas bukan hakim pemutus. Tugas saya hanya mengawasi kurator. Kalau ada keberatan nanti sampaikan dalam renvoi saja," sahut hakim Fadjarisman.

Tak hanya itu, Cidro juga meminta tempat usaha yang dijadikan objek pailit tidak disita oleh kurator. Ia menyebut bahwa nilai objek tokonya  yang bergerak jual beli bahan bangunan tersebut lebih tinggi dari nilai utang yang diklaim oleh pemohon pailit.

"Saya kerja sudah 40 tahun untuk anak, istri dan cucu. Saya nggak rela dibuat begini. Saya minta keadilan pada yang mulia selaku wakil Tuhan," tukas Cidro.

Terkait permintaan tersebut, hakim Fadjarisman meminta Cidro untuk bekerjasama dengan kurator. 

"Supaya saudara tau, ketika sudah pailit pengelolaan aset sudah berada ditangan kurator. Silahkan untuk kordinasi dengan kurator. Tapi sekarang masalah sita belum bisa, semua masih proses," kata hakim Fadjarisman.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukum termohon pailit mengatakan bahwa perkara pailit ini penuh dengan kejanggalan. Dia menyebut bahwa dalam persidangan PKPU memang tidak pernah dilakukan pencocokan piutang. 

"Saat PKPU memang kami tidak mengajukan perdamaian, karena memang tidak ada piutang, untuk apa berdamai," ujarnya.

Atas kejanggalan kasus ini, Hans telah melaporkan hakim Fadjarisman ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran norma hakim.

"Informasi terakhir, laporan kami akan di tindak lanjuti," ungkapnya.

Atas laporannya tersebut, Hans berharap agar Ketua PN Surabaya mengganti hakim Fadjarisman dan hakim pemeriksa perkara ini. 

"Harapan saya supaya hakimnya diganti baik itu hakim pengawasnya maupun hakim pemeriksanya," harapnya.

Terpisah, Erick Aristo selaku kurator dalam perkara ini mengklaim telah melaksanakan tugasnya secara prosedur, termasuk mengklaim telah melakukan pencocokan piutang. 

"Mekanisme sudah kami lakukan, sekarang kami akan menginvestarisir aset aset dari termohon pailit," tandasnya.

Diketahui, permohonan pailit ini bermula dari putusan perkara PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby yang dimohonkan oleh tiga perusahaan, diantaranya PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandir dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa atas tagihan yang telah jatuh tempo.

Ditengah perjalanan PKPU hingga berujung pailit ini, Cidro selaku termohon mengaku tidak pernah memiliki piutang kepada ketiga perusahaan tersebut. Ia pun lantas melaporkan hakim pengawas Fadjarisman ke MA dan KY karena dinilai telah melanggar norma hakim karena tidak bersikap netral.