Peran Kurator Gunakan Surat Kuasa Palsu di Kasus Pailit PT Gusher Terungkap

Kuasa Hukum PT Gusher Tarakan, Benhard Manurung/Net
Kuasa Hukum PT Gusher Tarakan, Benhard Manurung/Net

Kasus pailit PT Gusher Tarakan yang diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meninggalkan persolan hukum baru yakni pemalsuan surat kuasa guna permohonan pailit tersebut.


Pada kasus pemalsuan ini seorang pengacara magang bernama Dimas Abimanyu Sasono telah menjadi terpidana.Dia Dihukum 7 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya. 

Dalam putusan itu, Dimas dinyatakan terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.

Dari kasus tersebut, terungkap peran dari salah satu kurator yang ikut terlibat dalam penggunaan surat kuasa palsu tersebut yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa. 

Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Benhard Manurung membenarkan surat dakwaan Dimas Abimanyu menyebut adanya pertemuan antara Kurator Tafrizal H Gewang dengan Advokat Fahrul Siregar (DPO), pada 24 Februari 2017 di di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang.

Dalam pertemuan itu, Kurator Tafrizal memberikan surat kuasa palsu kepada Fahrul Siregar 

"Faktanya didalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Tafrizal, status kurator dalam perkara (kepailitan) PT Gusher, memberikan surat kuasa ke Fahrul Siregar, guna ajukan permohonan PKPU/Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya," ungkap  Benhard, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/12).

Surat kuasa yang diberikan oleh Tafrizal itu sambung Benhard, dibubuhi tanda tangan Leny, warga Jalan P Antasari Nomor 06. RT 12 Desa Pamusin, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dia diposisikan seolah-oleh sebagai pemohon pailit terhadap PT Gusher.

"Padahal terbukti didalam persidangan, bahwa Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan," ungkap Benhard.

Benhard menandaskan, surat dakwaan Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu amat jelas memuat peristiwa hukum peran kurator yang memberikan surat kuasa palsu untuk digunakan dalam perkara kepailitan PT Gusher Tarakan.

"Surat dakwaan jaksa itu jelas telah memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan memuat peristiwa hukum unsur rekayasa dalam kepailitan PT Gusher," katanya. 

Sementara itu, dalam persidangan, Dimas mengaku hanya sebagai calon advokat yang sedang magang. Dia ikut menandatangani surat kuasa berdasarkan perintah Advokat Fahrul Siregar (DPO) selaku bos di kantor hukum ditempat ia magang.

Dimas mengaku hanya sekali menghadiri sidang PKPU/Pailit PT Gusher di PN Niaga Surabaya. Sedangkan yang mendaftarkan gugatan kepailitan adalah Fahrul Siregar.

Setelah melakukan proses persidangan,  Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting akhirnya menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono.

Perbutan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.