Baleg DPR Setuju Usul Jokowi, Jangan Sampai UU ITE Digunakan Menjerat Kelompok Kritis

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi/Net
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi/Net

Badan legislasi DPR RI setuju wacana Presiden Joko Widodo merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menghapus pasal karet yang merugikan masyarakat. 


Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin mengubah UU ITE, Rabu (17/2).

“Terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya kami tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri sebagaimana disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR,” kata Awiek pada awak media.

Menurut anggota dewan dari fraksi PPP ini, UU ITE perlu direvisi lantaran undang undang tersebut telah melenceng dari tujuan utamanya dibentuk.

“Jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada,” imbuhnya.

Namun, Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini mencatat, jika orang atau kelompok tertentu melakukan tindak pidana di dunia maya masih bisa digunakan dengan UU ITE.

“Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.