Kasus Pemerkosaan Ngawi, Pelaku Naksir Korban Namun Cintanya Tidak Kesampaian

SP pelaku pemerkosaan digelandang ke Polres Ngawi/RMOLJatim
SP pelaku pemerkosaan digelandang ke Polres Ngawi/RMOLJatim

Pelaku pemerkosaan berinisial SP (30) rupanya sudah lama menaruh hati terhadap korban RR (27), tetangga sendiri asal Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Ngawi.


Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, SP sebenarnya sudah lama kenal dengan korban. Bahkan SP naksir dengan korban namun cintanya tidak pernah terlaksana. 

Hingga akhirnya kejadian itu, pelaku dalam kondisi mabuk mengumbar hawa nafsunya terhadap RR. 

"Sebetulnya sudah kenal dan hasrat terhadap korban sudah lama tapi tidak kesampaian," jelas sumber, Rabu (17/2).

Sumber juga menyebut, sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, SP hendak balik ke Tangerang untuk menekuni profesinya sebagai tukang servis AC keliling. SP sendiri statusnya diketahui menduda sejak 2 tahun lalu.

Sementara dalam hasil press release yang digelar Polres Ngawi bersama Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menegaskan, bahwa SP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah didakwa melanggar Pasal 285 KUHP. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pukul 02.00 WIB, Selasa (16/2). Pada saat kejadian, pelaku dipengaruhi alkohol tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban yang tengah tidur. 

Ketika berhasil masuk rumah, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan demikian juga bantal agar tidak berteriak. Mulai saat itulah SP memperkosa korban hingga tiga kali memasukan alat kelaminnya. 

Bahkan, pelaku ini belum merasa puas dengan nafsu birahinya lantas memasukan jari telunjuk tangan kanannya ke kemaluan korban berulangkali. Pelaku baru keluar rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB.