PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Plh Bupati Malang Tetap Rutin Kunjungi Desa-desa

Plh Bupati Malang, Wahyu Hidayat/Ist
Plh Bupati Malang, Wahyu Hidayat/Ist

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro resmi diperpanjang dan akan diberlakukan mulai Rabu (24/2) ini.


Dengan adanya perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut, PLH Bupati Malang, Wahyu Hidayat menyatakan, bakal tetap rutin mengunjungi desa-desa di Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes).

"PPKM berskala mikro resmi diperpanjang. Soal kesiapan, Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sudah dibahas melalui video conference pada Selasa 23 Februari. Maka dari itu saya nantinya akan tetap rajin berkunjung ke desa-desa untuk mensosialisasikan Prokes," ungkapnya saat konfirmasi, Rabu (24/2).

Masih kata Wahyu, setelah video conference (Vidcon) digelar, pihaknya langsung melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang.

"Saya sudah menandatangani SK terkait dengan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomer 4 Tahun 2021 ini," jelasnya.

Selain itu, Wahyu juga menuturkan SK perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang saat ini masih dalam proses di bagian hukum Pemkab Malang sebelum akhirnya disosialisasikan ke masyarakat.

”Gubernur (Jatim) sudah keluarkan SK-nya, makanya SK Bupati Malang-nya sudah saya tandatangani selaku Plh, sekarang masih diproses oleh bagian hukum,” terangnya.

Sedangkan mengenai peraturan dalam PPKM sekala mikro jilid II, lanjut Wahyu, secara garis besar tak banyak berubah dengan PPKM mikro tahap pertama yang berakhir pada Senin (22/2) lalu.

“Tidak ada perbedaan. Secara garis besar sama isi SK-nya. Seperti jam malam tetap sama, yaitu hingga pukul 09.00 malam. Namun sedikit perbedaanya, pada kebijakan WFH (work from home) yang sebelumnya 75 persen, sekarang menjadi 50 persen," pungkasnya.