UMKM Dan Penyelamatan Ekonomi di Tengah Pandemi

Ketua Bidang OKP PB PMII, Muhammad Syarif Hidayatullah/RMOL
Ketua Bidang OKP PB PMII, Muhammad Syarif Hidayatullah/RMOL

SEPANJANG tahun 2020, bangsa kita, Indonesia dikepung oleh pandemi virus corona baru (Covid-19). Bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia. Inilah bencana non-alam terbesar abad ini yang membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, bukan hanya dari sisi kesehatan, sosial tetapi juga dari sisi ekonomi.

Di tahun 2021 ini, kita berharap pandemi Covid-19 berakhir. Namun, kenyataannya belum ada tanda-tanda angka penurunun yang konsisten dari penularan Covid-19 di Indonesia. Bahkan kita masuk pada 10 besar di dunia jumlah peningkatan positif Covid-19.

Data terakhir, 23 Februari 2021 yang dikutip dari Worldometer peningkatan jumlah positif Covid-19 adalah 9.775. Tentu ini menjadi tugas yang maha berat karena belum terselesaikan secara maksimal. Penyelesaian ini tentu bukan hanya pemerintah tetapi juga kerjasama seluruh masyarakat Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan nasib ekonomi bangsa kita? Tentu keadaan seperti ini sangat tidak baik di tengah upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Di awal munculnya pandemi Covid-19 tahun 2020, sudah banyak yang memprediksi akan terjadi resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Dan, belakangan menjadi kebenaran. Kita mengalami resesi, dimana dua kali berturut-turut dalam kuartal II dan kuartal III tahun 2020 ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan minus, yaitu minus 3,49 persen dan minus 5,32 persen.

Sebelum resesi ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19, terakhir kali Indonesia mengalami resesi ekoomi yang sangat besar adalah pada tahun 1998. Saat itu, resesi dominan disebabkan karena situasi politik yang tidak stabil, sedangkan saat ini resesi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Tugas pemerintah dalam menghadapi situasi saat ini bukan hanya menyelamatkan ekonomi, tetapi juga menyelamatkan jiwa manusia yang memang lebih penting. Inilah tugas yang maha berat itu.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghadapi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja ini. Salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Kalau kita pelajari, setidaknya ada empat kebijakan yang tertuang dalam PP tersebut yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah dan melakukan program penjaminan.

Dalam program PEN ini, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mengalokasikan porsi anggaran untuk UMKM sebesar Rp 123,46 Triliun.

Hemat penulis, memberi perhatian khusus kepada keberadaan UMKM adalah kebijakan yang sangat tepat. Mengingat UMKM bisa menjadi salah satu sektor penyelamat di tengah lesunya ekonomi Indonesia.

Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,41 persen dengan jumlah pelaku mencapai 60 juta. Sehingga bisa dikatakan bahwa sektor UMKM adalah salah satu penopang yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Melihat data, fakta dan realitas saat ini maka untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi adalah salah satunya dengan menggerakkan UMKM.

Termasuk melibatkan para aktivis mahasiswa dan pemuda menjadi bagian penting menghidupkan sendi ekonomi dengan menggerakkan UMKM.

Kebijakan pemerintah dengan membukakan ruang seluas-luasnya dan memberikan perhatian khusus bagi UMKM harus dibaca dan dijemput oleh mahasiswa dan pemuda sebagai sebuah peluang.

Dengan memanfaatkan kreativitas dan semangat yang dimiliki, mahasiswa dan pemuda bisa turut andil menggerakkan UMKM.

Untuk itu, demi memaksimalkan kebijakan pemerintah terkait UMKM ini, hemat penulis, diperlukan kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan dan pemuda sehingga kebijakan yang dihadirkan tidak hanya menggerakkan UMKM yang lama tetapi juga bisa melahirkan pelaku-pelaku UMKM baru dari mahasiswa dan pemuda.

Setidaknya, pasca kuliah, mahasiswa tidak lagi sibuk mencari pekerjaan di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan. Pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai momentum penting bagi pemuda untuk menciptakan ladang pekerjaan baru, salah satunya tentu melahirkan UMKM.

Ketika UMKM tumbuh subur, dan bergerak dengan baik di tengah pandemi, maka kondisi ekonomi khususnya di arus bawah secara otomatis akan mulai stabil.

Ibaratnya, ketika UMKM tidak bisa menjadi cahaya matahari, setidaknya bisa menjadi lilin yang menerangi ruang gelap ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Penulis adalah Ketua Bidang OKP PB PMII dan Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti