Koruptor Divaksin, Kriminolog: Kemenkumham Perlu Panggil Pengelola Rutan KPK 

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Pemberian vaksin bagi puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dipertanyakan.


Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala mengataan bahwa Kementerian Hukum dan HAM cq. Ditjen Pemasyarakatan perlu memanggil Pengelola Cabang Rutan KPK yang telah memberi vaksinasi bagi penghuni rutan tersebut.

“Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengetahui bagaimana mungkin sekitar 35 tahanan KPK memperoleh vaksinasi padahal pemerintah sendiri belum memiliki rencana memberikan vaksin bagi 20 ribuan tahanan + 250 ribuan WBP,” ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam (26/2).

Ditambahkannya, guna mencegah munculnya isu diskriminasi dan favoritisme, Kemenkumham perlu mendesak KPK agar membantu mengupayakan vaksin pula bagi sesama tahanan lainnya.

“Kesediaan KPK membantu Kemenkumham dalam hal ini tentu akan menghilangkan anggapan bahwa  cabang-cabang rutan pada umumnya memiliki kebijakan sendiri-sendiri tanpa berkoordinasi dengan instansi induknya. Dan Rutan KPK sendiri adalah cabang Rutan Salemba milik Kemenkumham,” tuturnya. 

Sebagaimana diberitakan, KPK telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Salah satu tahanan yang divaksin adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat itu.