Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK 3,5 Jam Terkait Rekomendasi Vendor di Kemnaker

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning/RMOL
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning/RMOL

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan adanya pihak tertentu menjadi perantara yang merekomendasikan perusahaan PT Adi Inti Mandiri (AIM) menggarap proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Ribka Tjiptaning diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 yang menjadi mitra kerja Kemnaker pada 2012 lalu.

"Nih pentingnya saksi ini (Ribka) hadir, karena kami memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu yang kemudian menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang kemudian akhirnya mengerjakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Perusahaan vendor dimaksud adalah PT Adi Inti Mandiri (AIM) yang juga salah satu tersangkanya merupakan petinggi di perusahaan tersebut, yakni Karunia (KRN) selaku Direktur PT AIM.

"Nah nanti kami dalami lebih lanjut dari keterangan Bu Ribka Tjiptaning. Saya kira ini kan mendukung proses-proses yang sedang kami lakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pihak tertentu yang merekomendasikan PT AIM menjadi vendor proyek dimaksud adalah saksi Ribka Tjiptaning sendiri.

Sebelumnya, Ribka telah diperiksa tim penyidik selama 3,5 jam. Saat itu, Ribka mengaku banyak yang tidak diketahuinya terkait kasus di Kemnaker. Apalagi, kasus tersebut telah terjadi 12 tahun yang lalu.

"Nggak tahu juga. Aku tuh nggak tau sebenarnya. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa ya kan. Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu gitu kan. Jadi ditanyain juga banyak yang gak tahu," kata Ribka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/2).

Selama 3,5 jam diperiksa itu kata Ribka, dirinya hanya ditanya sebanyak sekitar 10-15 pertanyaan. Pertanyaannya lebih banyak terkait perkenalannya dengan beberapa pihak.

"Sudah lupa semua, sudah blank, yaelah sudah 12 tahun yang lalu. Cuma aku terangin tupoksinya di DPR, gimana membahas anggaran. Saya juga gak merasa apa-apa, malah bingung-bingung, ini gue dipanggil kenapa ya. Kalau memang dulu ada masalah kenapa gak dulu-dulu aja? Gitu aja," pungkas Ribka.

Pada Kamis (25/1), KPK resmi umumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Dalam perkaranya, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna Usman.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM, walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi faktual dimaksud, di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan tersebut sekitar Rp17,6 miliar.