Sebanyak 165 orang resmi menjadi advokat. Kini, mereka sudah bisa beracara di Pengadilan setelah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Dr.Herri Swantoro,SH,MH di Ballroom Hotel Mercure, Surabaya, Selasa (2/3).
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- 98 Advokat Ajukan Gugatan ke MK Minta Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA), Robert Simangunsong, S.H, M.H berharap ratusan advokat yang telah disumpah dapat menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami dari organisasi mengucapkan selamat bagi advokat yang telah disumpah dan mulai hari ini rekan sejawat sudah bisa beracara di pengadilan atau litigasi," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai pengambilan sumpah.
Politisi Partai NasDem ini juga berharap, agar seluruh advokat yang tergabung dalam Peradi RAB untuk tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana, menjanjikan kemenangan maupun pelanggaran etika profesi lainnya.
"Kita harus junjung tinggi sumpah yang telah ucapkan dengan nama Tuhan. Diharapkan dapat menjalankan profesi yang terhormat ini dengan baik dan tidak menyimpang dari Undang-Undang Advokat," tandas Advokat Robert Simangunsong yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem Surabaya.
Dari pantauan, Pengambilan sumpah advokat ini dihadiri oleh Sekjen DPP Peradi RAB, Imam Hidayat dan Sekretaris DPC Peradi RAB Surabaya, Pantas Tindaon.
Pelaksana sumpah advokat tersebut menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, mulai dari pengukuran suhu badan hingga pemakaian masker.
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
- Ramai Pencopotan Baliho, Otto Hasibuan Minta Aparat Netral
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum