98 Advokat Ajukan Gugatan ke MK Minta Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun

Teks foto: Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke MK/ist
Teks foto: Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke MK/ist

Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Gugatan dikhususkan pada syarat usia capres/cawapres.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” kata Ketua Aliansi, Halim Javerson Rambe S.H., M.H dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/8).

Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang jadi fokus gugatan berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi ’98 menyatakan perlu diperjelas MK.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sambung Sekjen Aliansi, Anang Suindro S.H., M.H.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Adapun soal usia capres/cawapres, Aliansi ’98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:

1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.

2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.

3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.

4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.

5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.

6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.

8. usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

“Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tegasnya.

Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights).

“Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news