Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya

 Advokat Laurenzius C.S. Sembiring (rompi oranye) dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya/Ist
Advokat Laurenzius C.S. Sembiring (rompi oranye) dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya/Ist

Seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Laurenzius, Jumat (15/12).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (15/12).

Ali menjelaskan, Laurenzius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan kasus, yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011 hingga 2016 dan 2016 hingga 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," pungkas Ali.

Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat dan berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Selanjutnya, Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik KPK.