Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Diskominfo Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Cyber Security Fundamental
- Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Wali Kota Eri: Kita Harus Selesaikan Semuanya Biar Tidak Ada Mafia Tanah!
- Pemkot Surabaya Raih Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang Inotek Award Jatim 2023
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).
Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.
Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.
- Resmikan 78 Huntap Pasca Banjir Bandang di Bondowoso, Gubernur Khofifah Harap Masyarakat Bisa Lebih Tenang dan Nyaman
- Di Tasyakuran Empat Tahun Kepemimpinan Khofifah - Emil, Gubernur Khofifah Tiga Kali Ucapkan Terima Kasih Penuh Haru
- Rangkaian Hari Jadi Tuban Ke-729, Bupati Tuban Ziarah Ke Makam Leluhur