Peretas Situs KPU Jember Divonis 1 tahun 4 Bulan Penjara

Terdakwa peretas Situs KPU Jember, harus tinggal dibalik jeruji Lapas Kelas 2A Jember, selama 1 tahun 4 bulan. Sebab, terdakwa David Ardiyansyah (23) warga Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan meretas situs KPU Jember. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana denda 10 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.


Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan penjara dibanding jaksa penuntut umum(JPU) Candra. 

Ketua majelis hakim/ Jamuji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peretasan terhadap website KPU Jember,  https://kab-jember.kpu.go.id// Terdakwa terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.

"Terdakwa dipidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, dikurangi masa penahanan", Ujar Jamuji saat membacakan putusan di pengadilan negeri Jember, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Senin(15/3)sore.

Sementara kepala seksi pidana Umum kejaksaan negeri Jember, Aditya Okto Thohari, JPU sudah berhasil membuktikan dan meyakinkan majelis hakim. karena itu terdakwa Divonis lebih ringan 2 bulan penjara.

"JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan penjara", ucap Aditya kepada Kantor berita RMOLJatim.

Dia menjelaskam,  pelaku bukan berprofesi sebagai hacker Profesional,  dia hanya coba-coba,  karena dimanfaatkan orang lain. Terdakwa hanya anak-anak, yang dimanfaatkan seseorang untuk meretas situs KPU. 

Sebelumnya, DA (David Ardiyansyah) dan ZFR(14) ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. keduanya diduga melakukan peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

David berperan sebagai peretas. Sedangkan ZFR mengisi website KPU Jember, dengan gambar tidak senonoh.

Sedangkan Terdakwa ZFR, warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam Anyar Serang Banten, berhasil diselesaikan secara Diversi. Terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya, untuk dibina. 

Penelusuran Subdite Cyber Crime Ditreskrimsus, aksi kedua tersangka dilakukan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di luar negeri. 

Pengakuan kedua tersangka, hubungan keduanya baru terjalin melalui media sosial Facebook. David  sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team.

Pantauan wartawan RMOLJatim, sidang tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid 19. Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa David dilakukan secara daring. David berada di lapas kelas IIA Jember, Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang sari pengadilan negeri Jember.