Penunjukkan 270 Pj Kepala Daerah Bisa Memicu Masalah Baru Saat Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Sebanyak 270 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah diyakini bakal memicu masalah baru terutama saat Pemilu 2024. 


Menurut anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, jumlah ini merupakan separuh dari daerah yang ada di Indonesia. 

Selain merampas hak rakyat untuk menentukan pilihan calon pemimpin mereka, kata Mardani, netralitas pejabat juga dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024. Sebab, sambungnya, para pejabat ini bukan hasil dari pemilu.

“Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik di Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu,” tegas politisi PKS itu kepada wartawan, Rabu (17/3).

Mardani mencatat, akan ada 24 penjabat gubernur karena pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Hal ini akan membuat pemerintah kesulitan mencari pejabat pimpinan tingkat madya untuk mengisi kursi tersebut.

“Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi walikota/bupati,” tegasnya sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menjelaskan bahwa nantinya  mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.