Stasiun Radio Suara Gresik, yang dikelolah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik disinyalir belum memiliki izin. Karena, tidak mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Pita Spektrum Frekwensi Radio (IPSFR).
- Produksi Perikanan Tangkap Jatim Tertinggi se Indonesia, Gubernur Khofifah Optimis Peningkatan Kemandirian Pangan Tercapai
- SIG Raih Tiga Penghargaan di Ajang Good Mining Practices Award 2022
- Walikota Mojokerto Inginkan IKM Berorientasi Ekspor
Persoalan tersebut bahkan menjadi pergunjingan masyarakat, terutama yang mendukung keberadaan radio yang pernah jaya pada era frekwensi AM dengan program andalan musik campursari hingga memiliki pendengar fanatik dan membentuk fans club.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Gresik Budi Raharjo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan elektronik Whatsapp (WA) menolak jika Radio Suara Gresik dinyatakan bodong.
"Iya engak lah," ucapnya singkat.
Namun sayangnya Budi saat dimintai penjelasan lebih lanjut tidak merespon meski telah membaca pesan untuk memberikan keterangan lebih detail terkait isu itu.
Untuk diketahui, Stasiun Radio Suara Gresik yang menempati bekas gedung pengadilan hubungan industrial Gresik ini. Mengudara pada gelombang FM 100.4 serta melalui audio streaming.
Bahkan, Radio Suara Gresik ini bisa dikoneksikan dengan command center yang ada di Diskominfo agar masyarakat bisa langsung bertanya tentang kondisi seputar gresik melalui CCTV.
- Google Kembali PHK Massal, 100 Karyawan YouTube Dipecat
- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Perizinan Tanda Daftar Gudang
- Bank bjb tanda tangani MOU Layanan Perbankan dengan Wijaya Karya