Panitia Khusus Rancangan Peraturan (Raperda) Pondok Pesantren DPRD Jatim menargetkan perda tersebut akan selesai bertepatan pada hari santri pada tanggal 22 Oktober tahun 2021 ini.
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga
Menurut Wakil Ketua Pansus Pondok Pesantren DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih mengatakan selesainya penggodokan Perda Ponpes tersebut pada Hari Santri untuk memberikan kado bagi para santri di Jatim dari DPRD Jatim.
“Kami ingin memberikan kado special untuk santri sebuah perda pondok pesantren dimana didalamnya untuk memberikan kesejahteraan pondok pesantren dan tentunya juga pada para santri,” jelas pria yang akrab dipanggil Gus Iwan ini, Senin (22/3).
Politisi partai Nasdem ini mengatakan dalam penggodokan Perda tersebut, Pansus sedang melakukan pengumpulan data jumlah pondok pesantren yang ada di Jatim.
“Ada perbedaan jumlah pondok pesantren di Jatim. Kami ingin mensingkronkan jumlah yang ada. Menurut PDPP (Pangkalan Data Pondok Pesantren) yang dilansir Kemenag dimana jumlahnya ada lebih kurang 4000 ribu. Sedangkan data Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) di bawah naungan PW NU menyebutkan jumlah santri yang diatas 5000 ada 7000 ponpes. Di bawah 5000 santrinya ada 12 ribu. Itu belum data dari elemn lainnya,” jelasnya.
Pansus Pondok Pesantren, jelas Gus Iwan, berharap setelah ada sinkronisasi jumlah pondok pesantren, maka pansus segera membahas yang lainnya demi mensejahterakan pondok pesantren dengan adanya perda tersebut.
“Kami upayakan selesai pada hari santri tahun ini,” jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Fraksi PDI-P Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga