Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal. Peradi menilai hal ini sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).
- Ramai Pencopotan Baliho, Otto Hasibuan Minta Aparat Netral
- Peradi Gresik Bersama FH UWP Gelar PKPA Angkatan ke II
- Pelantikan Anggota Baru, Peradi Pergerakan Ingatkan Advokat Tak Terlibat Mafia Tanah
Menurut mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan Peradi Selasa (23/3), hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.
Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.
"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang yaitu (sampai) 30 hari jika Presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri.
"Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," katanya.
Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," sarannya.
Sementara itu, dalam sambutannya Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya Wadah Tunggal.
Akan tetapi, tambah Otto, pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut.
"Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya? Setelah diskusi ini Peradi akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujar Otto menambahkan.
- MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta
- Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
ikuti update rmoljatim di google news