Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menganjurkan masyarakat agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.
- Boleh Nonton Konser, Asal Sudah Vaksin Ketiga
- Lindungi Kawasan Industri dari Covid-19, SIER Gelar Vaksinasi Booster Kedua
- Jokowi Sindir Produsen Vaksin yang Banyak Omong
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).
Selain itu, masyarakat penerima vaksin diminta berperan aktif untuk melaporkan bila mengalami efek samping setelah divaksin. Sebab sejauh ini belum ditemukan efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Diketahui, per 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksin sudah mencapai angka 5 juta orang.
"Bagi siapa pun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat," tandas Wiku Adisasmito.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dianjurkan demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu. Selain itu juga bisa menjadi sumbangsih masyarakat dalam menyukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
- Tekan Angka DBD Di Jatim, Benjamin Kristianto Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin
- Penderita DBD di Jatim Meningkat, Khofifah Ajak Warga Lakukan 3M Plus dan Vaksinasi
- Lawan Varian Eris, Ahli Kesehatan Segera Luncurkan Vaksin Covid-19 Baru