Patut Dipertanyakan Muatan Biosolar Subsidi Kapal MT Putra Harapan, Bisa Jadi BBM Dioplos Terus Dijual ke Industri 

Kapal MT Putra Harapan saat melakukan pencurian 21 ton solar Pertamina digagalkan Polairud Mabes Polri/Ist
Kapal MT Putra Harapan saat melakukan pencurian 21 ton solar Pertamina digagalkan Polairud Mabes Polri/Ist

Pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21.517 liter atau 21 ton milik PT Pertamina (Persero) yang diamankan Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri dari kapal MT Putra Harapan di sekitar single point morning (SPM) 150, perairan Tuban, Jawa Timur, dianggap bukan pencurian biasa. 


Pengamat kepelabuhanan, Arief Putranto mempertanyakan muatan kapal MT Putra Harapan yang memuat biodiesel (B30) seperti yang tertulis dalam data Kementerian Perhubungan RI melalui situs dephub.go.id

“Kapal itu muat B30 yang berarti statusnya subsidi. Apakah B30 ini memang diperuntukkan kapal atau untuk kalangan industri. Ini seperti apa?” Kata Arief pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3). 

Dikatakan Arief, sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) subsidi, harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.

“Yang berhak menerima subsidi usaha mikro seperti mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan seperti kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan budidaya iklan skala kecil (kincir),” jelas Arief. 

Usaha pertanian, lanjut Arief, alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar. Kemudian peternakan yang menggunakan mesin pertanian.

Sementara untuk transportasi kapal feri, kapal penumpang, kapal ro-ro termasuk kapal angkutan umum.

Semua kendaraan layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, juga termasuk penerima B30 subsidi. 

“Karena harus diperjelas penerima biosolar (B30) subsidi harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait,” urainya. 

Sebaliknya, jika kapal MT Putra Harapan tidak mendistribusikan B30 sesuai peruntukannya, maka patut dipertanyakan. Sebab banyak kapal yang melakukan pencurian dengan modus mengoplos BBM bersubsidi yang kemudian memperjualbelikan ke kalangan industri untuk mencari untung. 

“Oplos BBM biasa dilakukan di tengah laut. Bisa jadi mereka mengoplos biosolar B30 subsidi dengan yang non-subsidi namanya Dexlite untuk kemudian diperjualbelikan ke industri. Ini sudah menjadi rahasia umum. Pencurian solar model oplos ini permainan lama. Semua pihak kecipratan. Pertamina jelas dirugikan. Itu bukan pencurian biasa tapi jelas-jelas business to business,” tandas Arief.