KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Bongkar Data Vendor Bansos, Ini Alasannya

Pakar komunikasi, Effendi Gazali/RMOL
Pakar komunikasi, Effendi Gazali/RMOL

Permintaan pakar komunikasi politik Effendi Gazali untuk membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 berikut para pemberi rekomendasi ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Sebelumnya Effendi bersurat kepada Pimpinan KPK dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait hal itu.

Alasan KPK menolak permintaan Effendi Gazali, menurut Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, lantaran penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek itu masih berjalan.

"Apa yang disampaikan dalam suratnya (Effendi Gazali) merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Ali Fikri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/3).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.

"Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini," tegasnya.

Ali menekankan, lembaga antirasuah berjanji akan mengungkap semua hasil penyidikan serta barang bukti pada persidangan.

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," tegasnya lagi.

Adapun, terkait permintaan Effendi Gazali agar KPK melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut, Ali menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Effendi Gazali sebelumnya melalui surat menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu Bansos Reguler, dari Tahap 1 sampai Tahap 12," ujar Effendi Gazali dalam suratnya, Senin (29/3).

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi, bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.

Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.

"Supaya clear juga, UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?" ujarnya.