Lawan, Oknum Aparat Intimidasi Jurnalis Demi Melindungi Koruptor 

Aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto/Ist
Aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto/Ist

Kekerasan terhadap insan pers yang menimpa jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, disesalkan banyak pihak. Apalagi jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan atas dugaan kasus korupsi. 


“Sangat disayangkan, intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo saat liputan kasus korupsi. Apalagi yang melakukan kekerasan oknum aparat yang notabene menjaga NKRI. Ini malah melindungi koruptor,” kata aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/3).

Ditambahkan Trijanto, aksi kekerasan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan tindakan kriminal. Terlebih, kekerasaan ini menimpa jurnalis yang sedang bertugas. 

“Maka dari itu, kita mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis. Ingat jurnalis sangat berperan dalam perkembangan demokrasi di negeri ini,” tegasnya. 

Trijanto juga mengingatkan bahwa tugas-tugas jurnalis dilindungi Undang-undang. Dengan adanya main hakim sendiri termasuk kegiatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Oknum pelaku tindak kekerasan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM. Lawan kekerasan terhadap jurnalis,” tuntutnya.