Wamenkeu: Jawa Timur Penghasil Tembakau Yang Luar Biasa  

Wamenkeu, Suahasil Nazara saat mengunjungi Petani Tembakau di Malang/RMOLJatim
Wamenkeu, Suahasil Nazara saat mengunjungi Petani Tembakau di Malang/RMOLJatim

Provinsi Jawa Timur merupakan penghasil tembakau sangat luar biasa dan sangat penting dalam alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.


Dengan begitu, Pemerintah pusat juga memberikan perhatikan sangat penting terhadap Provinsi Jawa Timur. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan  (Wamenkeu) Republik Indonesia, Suahasil Nazara. Rabu (31/3)

"Jawa timur adalah provinsi penghasil tembakau sangat penting, karena itu kami juga memberikan perhatian sangat penting. Di tahun ini alokasi dana bagi hasil cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 meningkat. Tentu hal ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita," ungkap Suahasil saat berkunjung di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu tersebut juga mengatakan, bahwa dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, tentu berdampak pada kenaikan DBHCHT yang diterima sebuah daerah. Selain itu, Keberadaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCHT begitu vital bagi pembangunan suatu daerah. Salah satunya di Kabupaten Malang.

"Dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau ini dikembalikan lagi ke daerah, masuk ke APBD. Kemudian dari APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

"Didalam aturan kementrian terakhir, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020 disampaikan 50 persen dari alokasi DBHCHT digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Kemudian, lanjut Suahasil, 25 persen lagi digunakan perbaikan lingkungan sosial, khususnya dibidang kesehatan. Termasuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) membangun sarana dan prasarana kesehatan. Sedangkan, untuk 25 persennya lainnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang sifatnya legal.

"Tadi kami sudah berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, soal apa saja yang bisa dilakukan. Termasuk membuat lingkungan usaha yang sifatnya legal," ujarnya.

"Kalau legal kan nanti soal pembelian, produksi secara jelas. Kemudian bisa menjual produksi tembakaunya secara tidak ditutupi dan didukung oleh Pemda," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan, bahwa Kabupaten Malang jadi salah satu wilayah yang memiliki lahan pertanian tembakau terbesar di Jawa Timur.

"Pembangunan daerah tidak dipungkiri dengan kehadiran industri rokok. Apalagi, Kabupaten Malang merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar, hampir 500 hektar lahan ada di Sumberpucung, Wonosari, Tajinan, Kromengan, Tumpang, Poncokusumo dan Donomulyo dengan 55 kelompok tani," ucap Didik.

Besarnya potensi pertanian tembakau inilah, diakui Didik, memang berdampak pada DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang.

"Pada tahun 2020, produksi pertanian tembakau Kabupaten Malang mencapai 80.070,1 ton. Salah satu wujud, peran dan eksistensinya adalah dari DBHCHT. Secara khusus, alokasi DBHCHT Kabupaten Malang dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren positif," terangnya.

"Tahun 2021 ini Kabupaten Malang mendapatkan 80 miliar alokasi DBHCHT, terbesar nomor di Jawa Timur," pungkas Didik.

Sebagai informasi, alokasi DBHCHT Kabupaten Malang menjadi angka tertinggi di Jatim setelah Pasuruan, yakni sebesar Rp 80 Miliar lebih. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Malang Raya. Sedangkan Kota Batu sebesar Rp 15,9 Miliar dan Kota Malang sebesar Rp 30,4 Miliar.