Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun 

Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra/Net
Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra/Net

Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni  4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 


“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Djoko Tjandra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga.

Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. 

“Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa,” papar hakim dalam amar putusannya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia.