Alasan Terapi Jilat Payudara, Calon Profesor PTN Jember Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari/RMOLJatim 
Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari/RMOLJatim 

Keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur mendesak Polres Jember mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Kabupaten Jember. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember pada Senin (29/3) lalu.


Menurut ibu korban, peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang menginjak umur 16 tahun ini terjadi 2 kali, yakni pada akhir Pebruari dan 26 Maret 2021 lalu. 

Modus pencabulan yang dilakukan terduga pelaku yang masih paman korban adalah dengan terapi kanker payudara. Apalagi pelaku ini merupakan calon profesor yang membuat jurnal online tentang kanker payudara.

"Awalnya menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara kepada anak saya. Kayaknya kamu terkena terkena kanker payudara, deh," ujar sang ibu menirukan keterangan korban dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/4).  

Selanjutnya pelaku menawarkan bantuan terapi kepada korban. Namun korban sudah menolak dan ditinggal masuk kamarnya. Pelaku ternyata masih mengikuti ke kamar korban, sehingga terjadilah aksi cabul itu pada akhir Pebruari lalu.

Namun peristiwa ini terulang lagi pada Jumat (26/3). Kebetulan korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan tantenya (adik kandung bapak korban), yang saat kejadian tidak berada di rumah. 

Suasana sepi Jumat sekitar pukul 10 siang, pelaku memanggil korban ke ruang tamu untuk menawarkan terapi kanker payudara. Pelaku juga memberitahu cara terapi payudara dengan cara dipijit dan dijilat. 

Korban berusaha menghindar dan masuk kamar, sehingga korban mengalami aksi pencabulan untuk yang kedua kalinya.

Setelah memastikan peristiwa menimpa anaknya, kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember, Senin (29/3).

Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kejadian tersebut. Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut serta sudah meminta visum korban.

"Korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan, tinggal meminta keterangan terlapor," ujar Polwan berpangkat Iptu ini.

Dia menjelaskan, dari keterangan saksi tersebut sudah ada bukti permulaan, minimal 2 alat bukti yang diatur KUHAP.

"Penyidik sudah memanggil terlapor pada Kamis (8/4) untuk diambil keterangan dalam BAP," Katanya.

Saat dikonfirmasi, terlapor RH membantah semua tuduhan itu. Namun, dia enggan memberi penjelasan lebih lanjut.

"Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya buat penjelasan yang resmi," ujar RH singkat sebelum mengakhiri pembicaraan.