Kasus Pencurian Barang Bukti 1,9 Kg Emas Oleh Oknum KPK Diduga Melibatkan Pihak Lain 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg barang bukti kasus rasuah oleh oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diusut tuntas. 


Menurut pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain atas insiden pencurian barang bukti oleh oknum pegawai KPK yang sudah dipecat itu.

Karena itu KPK, lanjut Suparji, harus mendalami apakah insiden memalukan KPK itu adalah tindakan yang pertama atau sudah berulang kali terjadi. 

"Tentang barang yang dicuri harus diusut tuntas keterlibatan pihak lain. Ini aksi pertama atau sudah pernah ada sebelumnya," kata Suparji saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/4).

Suparji juga meminta lembaga anti rasuah harus meningkatkan pengawasan internalnya. Mengingat kejadian pencurian barang bukti terkait kasus Yaya Purnomo itu adalah hal yang aneh. 

"Seorang pegawai yang bekerja di lembaga negara ujung tombak pemberantasan korupsi melakukan pencurian," ujar Suparji. 

Pegawai KPK yang dimaksud berinisial IGA, yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam dua minggu terakhir, Dewas KPK sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial IGA.

Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.