Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.
- Penyelenggara Pemilu Jember Dilaporkan Ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode etik Pemilu 2024
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Putusan tersebut terkait menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.
Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.
"DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut," kata Muhammad seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).
Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.
Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.
Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.
"Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada," ujar Muhammad.
Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.
"Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK," jelasnya.
Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Karena sebagai Ketua DKPP, Muhammad diduga masih menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin.
Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, biarlah KASN yang akan merespon karena laporan tersebut sudah diterima KASN.
- Penyelenggara Pemilu Jember Dilaporkan Ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode etik Pemilu 2024
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya