Masa Penahanan RJ Lino Diperpanjang Untuk 40 Hari Ke Depan

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino/RMOL
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino untuk 40 hari ke depan.


Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, RJ Lino masih harus mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 mendatang.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali kepada wartawan, seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL,  Rabu (14/4).

RJ Lino ditahan pada Jumat (26/3) lalu setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun silam.

Pada kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.