Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya

 Foto; Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat saat merilis penangkapan 2 tersangka pencurian alat perekam eKTP Dispendukcapil di Polres Jember/ RMOLJatim
Foto; Kapolres Jember AKBP Mohammad Nurhidayat saat merilis penangkapan 2 tersangka pencurian alat perekam eKTP Dispendukcapil di Polres Jember/ RMOLJatim

Dua pegawai Honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, dibekuk Polisi karena diduga mencuri satu set alat rekam e-KTP. Kedua mencuri 8 unit alat perangkat perangkat perekam KTP elektronik adalah inventaris Dispendukcapil, senilai Rp.160 juta.


"Kedua tersangka  berinisial YE (32), warga  Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Jember dan AP (28), warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates Jember," ucap Kapolres Jember, Moh. Nurhidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/1).

Tersangka pertama YE ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember. Sedangkan AP, adalah  staf cleaning service di Dukcapil Jember.

Dijelaskan AKP Nurhidayat,  perangkat alat rekam KTP elektronik yang dicuri yaitu kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya. Total ada 8 unit yang kami sita. Alat itu adalah barang inventaris milik negara.

Aksi pencurian mereka lakukan, tergolong nekat, disaat jam kerja, sekitar pukul 09.00. WIB, Selasa (23/1) pekan lalu. Sehingga aksinya dapat terungkap,karena  terekam  CCTV. Karena itu , salah seorang pejabat Dispendukcapil Jember, melaporkan kasus tersebut, ke Dispendukcapil. Hal ini dilakukan, saat akan melakukan perekaman data e-KTP,  alat tersebut, tidak ada. Padahal satu set perangkat alat perekaman e-KTP itu sangat penting, karena biasa digunakan untuk proses perekaman biometrik dan mengambil data kependudukan.

Berbekal alat bukti tersebut, Penyidik polres Jember, langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Dengan memeriksa saksi - saksi termasuk 2 orang, yang terekam dalam CCTV. 

Dari hasil penyelidikan barang hasil curiannya sudah dijual melalui COD (Cash on Delivery) alias bayar di tempat di Sidoarjo. 

"Satu set alat perekaman e-KTP itu dijual kepada seorang warga di Sidoarjo seharga Rp. 34 juta," terang mantan Kapolres Jombang ini.

Barang-barang tersebut, lanjut dia sudah beredar. Ada yang berada di Jawa Barat, dan ada yang di Kalimantan. Tapi pembeli barang itu bersedia mengembalikan barang-barang tersebut. 

"Karena pembeli dengan  itikat baik, kita jadikan saksi dan kita masih konfirmasikan ke Dispendukcapil," katanya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menjelaskan modus pencurian dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan kelengahan di Kantor Dispendukcapil. Pelaku merencanakan aksinya pada saat di luar jam dinas. Pada pelaku dinas, selanjutnya membawa barang - barang tersebut, seolah - olah seperti memindah barang. Ternyata barang tersebut, dijual  dan uangnya digunakan sendiri.

"Barang-barang ini sudah diincar sebelumnya, keduanya tinggal menunggu waktu eksekusi," katanya.