Begini Penjelasan Polri Soal Alasan Mudik 2021 Dilarang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono/Net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono/Net

Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyampaikan alasan dilarangnya mudik lebaran tahun 2021 ini baik dimulai dari tanggal yang ditetapkan ataupun sebelum yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 6-17 Mei 2021.


Rusdi menegaskan, Polri tidak ingin adanya peningkatan penularan Covid-19 pasca Idul Fitri seperti yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dimana kasusnya naik 93 persen pasca libur lebaran.

"Dilihat sekarang pandemi masih ada, dan belajar dari kasus 2020 ternyata pasca liburan Idul Fitri kenaikan positif daripada Covid-19 itu mencapai 93 persen, tingkat kematian per minggu itu meningkat 63 persen, ini kita belajar dari sana," kata Rusdi, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).

Untuk itu, Rusdi meminta dan mengharapkan penuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait dengan pelarangan mudik agar menghindari naiknya angka penularan Covid-19.

Untuk menyatukan persepsi dan cara tindak di lapangan, Polri menjadi tuan rumah untuk menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442H di Rupatama, Mabes Polri,

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menteri agama Gus Yaqut hingga Kapolda jajaran di daerah.

"Menyamakan langkah-langkah dalam rangka mengantisipasi bagaimana Idul Fitri ini bisa berjalan aman, khidmat dan selamat. Pada sisi lain, juga Mendag di sana membahas masalah kesiapan ketersediaan dan juga masalah harga yang bisa dipertahankan selama ramadhan maupun Idul Fitri," pungkas Rusdi.