Inspektorat Sebut Aset Dishub Pemkot Malang Bernilai Ratusan Juta Tidak Hilang

Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik/RMOLJatim
Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik/RMOLJatim

Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik akhirnya angkat bicara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 33 aset bernilai ratusan juta milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang tidak diketahui keberadaannya.


Menurutnya, hasil temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti. Saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan daerah tentang tata cara penghapusan aset lain khususnya kondisi rusak yang tidak diketahui keberadaanya dan aset hilang.

"Kami masih menunggu peraturan daerah yang masih dibahas," kata Malik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim diruang kerjanya. Kamis (22/4).

Malik menyebut, saat ini aset-aset yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, sebagaimana disebutkan dalam catatan BPK atas pemeriksaan di tahun 2019 dan buku yang dikeluarkannya pada tahun 2020 masih ada wujudnya.

"Aset-aset itu masih ada, tidak hilang," pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan dari pengujian fisik uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap Dishub Kota Malang, telah dinyatakan terdapat 33 aset rusak berat yang sudah tidak tahu keberadaannya diketahui bernilai Rp 298.025. 952, 50,-

Rincian beberapa aset yang tak diketahui keberadaanya, antara lain yaitu Jenis aset berupa peralatan dan mesin berjumlah 28 barang  senilai Rp 77. 597. 910,00  dan jenis aset berupa Lampu dan Rambu berjumlah  5 barang senilai Rp. 220.428.042, 50. Sehingga total keseluruhan Rp 298.025.952,50,-.