Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI terkait perkara dugaan suap Walikota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.
- Mentan SYL Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
- Hingga Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang
Baca Juga
"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (28/4).
Penggeledahan tersebut, kata Ali, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," pungkas Ali.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang menyeret nama Azis Syamsuddin.
Ketiganya adalah, Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.
Dalam perkara ini, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial berkenaan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
- Mentan SYL Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
- Hingga Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang