Ratusan Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan, Kapolres Jombang Imbau Masyarakat Taati Peraturan Lalu Lintas

Kapolres musnahkan knalpot di depan Kantor Satlantas/ RMOLJatim
Kapolres musnahkan knalpot di depan Kantor Satlantas/ RMOLJatim

Ratusan knalpot brong (tidak sesuai standar) dimusnahkan di depan Kantor Satlantas Polres Jombang, jalan Brigjen Kretarto. Knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan operasi Satlantas Polres Jombang selama delapan hari.


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya telah memusnahkan knalpot tidak sesuai spek hasil sitaan operasi Satlantas Polres Jombang dengan melakukan hunting sistem lalu lintas selama 8 hari.

"Satlantas Jombang mengamankan 146 pelanggaran lalu lintas dengan rincian, ban kecil sebanyak 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan sebanyak 17 dan knalpot brong sebanyak 115," ungkap Kapolres dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/4).

Kapolres menyebut bagi para pelanggar lalulintas tersebut dikenakan sanksi tilang, pengamanan kendaraan dan penyitaan knalpot untuk dimusnahkan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 dan pasal 106 UU ayat 3 UU no 22 Tahun 2009.

Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada masyarakat terutama klub motor untuk memberikan edukasi tentang berlalulintas. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dan menggunakan kendaraan sesuai dengan peraturan lalulintas.

'Untuk pengambilan kendaraan yang telah diamankan, pengendara harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan," pungkasnya.