KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sekjen LARM-Gak Baihaki Akbar, saat menunjukkan bangunan gedung Pemkab Lamongan/Ist
Sekjen LARM-Gak Baihaki Akbar, saat menunjukkan bangunan gedung Pemkab Lamongan/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.


Pernyataan ini disampaikan Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-Gak), Baihaki Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (29/4).

"Demi tegaknya supremasi hukum, KPK wajib segera menetapkan tersangka dan jangan hanya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saja," ujarnya.

Pembangunan gedung berlantai 7 itu, lanjut Baihaki, diduga tidak sesuai dengan kontrak dan telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali.

"Menurut dugaan kami sudah menyalahi aturan yang berlaku dan kami juga menduga merugikan keuangan daerah," ungkapnya.

"Kalau permasalahan ini di biarkan begitu saja, maka perbuatan tersebut akan di lakukan kembali oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab," sambungnya.

Selain itu,  Baihaki mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.

"Harus dikawal sampai tuntas, masyarakat jangan juga takut untuk melaporkan bila mengetahui adanya korupsi, karena perbuatan seperti itu merugikan kita dan anak cucu kita semuanya," pungkasnya.