Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, alasan pihaknya belum mengizinkan kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjenguk ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
- Surati Jokowi, PP Syarikat Islam Minta Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun
- Jika Munarman Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Munarman nyaris sepekan meringkuk di Polda Metro Jaya setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) silam.
Rusdi mengungkapkan, tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).
Tak hanya itu, lanjut Rusdi, pihaknya masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.
“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.
Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia.
“Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vicon dengan Kapolri, Pangdam V Brawijaya Komitmen Wujudkan Pesta Demokrasi yang Aman dan Damai
- MK Ubah Pasal Netralitas Pilkada, TNI/Polri Bisa Dipidana Bila Tak Netral
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme