Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Munarman disebut terbukti terlibat dalam perkara terorisme.
- Surati Jokowi, PP Syarikat Islam Minta Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan
- Jika Munarman Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
- Bacakan Eksepsi, Munarman Ngaku Ditarget Usai Bela Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Munarman disebut terbukti terlibat dalam perkara terorisme.
Vonis disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4).
"Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Munarman divonis penjara delapan tahun.
Pelaksanaan sidang ini diselenggarakan secara tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap yang menggunakan seragam serba warna hitam berjaga di depan Ruang Sidang Utama.
Selain itu, sekitar 600 petugas gabungan juga disiagakan melakukan pengamanan di area sekitar Gedung PN Jakarta Timur dengan dibantu kendaraan taktis maupun pembatas kawat berduri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme
- FPI dan Masa Depan Indonesia
- Mengenang Ratusan Korban Serangan Teror 26/11 di Mumbai