Penegakan Hukum Terhadap KKB Papua Menggunakan UU Terorisme

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dilabeli terorisme maka penegakan hukumnya akan menggunakan UU Terorisme.


"Kalau memang sudah digolong dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU (terorisme) itu," kata Rusdi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

Adapun terkait pelibatan tim Densus 88 Antiteror Polri dalam penanganan KKB Papua, lanjut Rusdi, masih dalam proses kajian staf operasi Polri.

Disisi lain, ia mengklaim, Satgas Nemangkawi TNI-Polri telah mengidentifikasi kelompok-kelompok yang kerap melakukan teror di bumi Cendrawasih itu.

"Semua telah teridentifikasi ada beberapa kelompok menggangu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua," demikian Rusdi.