Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari internal KPK, Azis akan diperiksa pada Jumat (7/5) terkait penanganan perkara dugaan suap melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Akan tetapi, belum diketahui apakah Azis akan hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain ini, Azis diduga terlibat.
Hal itu diketahui saat KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara ini pada Kamis (22/4). Ketiganya adalah Robin, M Syahrial, dan Maskur yang kini sudah ditahan KPK.
Dalam perkara ini, Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga untuk memuluskan penyelidikan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Azis kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.
Penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis. Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah Azis di wilayah Jakarta Selatan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.
Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Warning Seluruh Anggota DPRD Surabaya Tak Cawe-cawe Soal Pokir
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding