Beraksi di 15 TKP, Dua Pencuri Motor Didor Polisi 

Polisi saat mengungkap aksi pencurian bermotor/RMOLJatim
Polisi saat mengungkap aksi pencurian bermotor/RMOLJatim

Beraksi di 15 TKP, Tim Satreskrim Polres Probolinggo dan Anggota Polsek Pakuniran berhasil amankan 16 kendaraan bermotor yang dicuri oleh Herman (34) warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran, dan Ahmad Fauzi (26) warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.


Sebanyak 16 motor tersebut diantaranya modifikasi trail suzuki satria; Yamaha Jupiter MX; tiga buah Honda Beat; Yamaha Byson, dan Yamaha Vega. Selain itu, juga diamankan berbagai Plat nomor, dan satu buah helm merk INK. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, 16 kendaraan roda dua ini dicuri oleh kedua tersangka di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). lima TKP berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, dan sepuluh TKP lainnya berada di wilayah hukum Polres Situbondo.

AKBP Ferdy menjelaskan kalau modus kedua pelaku mencuri motor tersebut dengan cara berboncengan menggunakan satu sepeda. Kemudian ketika melihat sepeda yang terparkir dan tidak terpantau pemiliknya, maka salah satu pelaku turun untuk mencuri motor tersebut.    

"Pelaku gunakan kunci T yang telah disiapkan," ungkapnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  Jumat (7/5).

Keduanya diamankan rumahnya masing-masing, Kamis (29/4/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Namun saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga anggota kepolisian setempat langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian pergelangan kaki kedua pelaku. Pelaku sempat dirawat di Puskesmas Pakuniran sebelum dibawa Mapolsek Pakuniran lalu ke Mapolres Probolinggo.

"Pelaku yang bernama Herman, merupakan residivis curanmor," tuturnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.