Punya Strategi Penyidikan, KPK Tegaskan Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus dugaan rasuah yang menjerat Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial/Net
Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus dugaan rasuah yang menjerat Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.


Penegasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan bahwa KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik.

"Saat ini seluruh kerja-kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya. Tiap pegawai memiliki tugas pokok fungsi yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing," ujar Ali kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (20/5).

Kerja-kerja yang dilakukan secara tim dalam bentuk Satgas yang dipimpin oleh Kasatgas kata Ali, atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.

"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Aparat Penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk," jelas Ali.

KPK sendiri pun kata Ali, memiliki strategi penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut. Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidik akan kembali memanggil Azis setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada Jumat (7/5).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," kata Firli, Rabu (19/5).

Azis disebut terlibat dalam perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4).

Dalam kontruksi perkaranya, Robin disebut pernah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Robin pun diminta untuk membantu Syahrial agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin.

Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri.

Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.

Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.