Pemerintah memastikan rencana revisi terhadap Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU Perpajakan termasuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
- Airlangga Hartarto: Pemilu Kurang Tiga Tahun Lagi, Seluruh Instrumen Golkar Harus Siap
- Beri Kuliah Umum di Umsida, Airlangga Ajak Perguruan Tinggi Cetak Wirausahawan Bertalenta Digital
- Menko Perekonomian: Program PEN Terbukti Mampu Jadi Buffer Pemulihan Ekonomi
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait usulan RUU Perpajakan tersebut. Revisi kelima terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 itu, merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil revisi tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Akan ada sejumlah perubahan mengenai aturan pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga ada sejumlah poin baru dalam RUU ini, misalnya mengenai pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty),” jelas Airlangga seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/5).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN) iitu menambahkan, RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
“Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," tambah Airlangga.
Airlangga tidak menjelaskan lebih jauh terkait poin-poin baru yang terdapat dalam RUU yang diusulkan pemerintah tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, semua poin perubahan tersebut akan segera dibahas bersama DPR.
“Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang berkembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen," pungkas Airlangga.
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker