Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta seluruh elemen buruh tidak memberikan hak suaranya kepada calon presiden dari partai politik pendukung UU Omnibus Law Ciptaker.
- Hilal 1 Syawal 1443 H Diprediksi Berhasil Dirukyat Hari Ini
- Label Halal MUI Bakal Tidak Berlaku, Anwar Abbas: Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Halal
- Buah Persekongkolan, PT 20 Persen Dinilai Hanya Mematikan Persaingan Sehat
Penegasan itu disampaikan Said Iqbal dalam jumpa media di acara Mayday Fiesta, Istora Senayan, Senin (1/5).
“Tolong diingat, kami menyebut haram hukumnya Partai Buruh berkoalisi dengan partai politik pro UU Ciptaker,” tegasnya.
Dia mengingatkan, tujuh Parpol di Senayan, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PPP dan PAN, merupakan Parpol pemerintah yang mendukung UU Omnibus Law Ciptaker, dan dua Parpol oposisi, yakni PKS dan Demokrat, masih akan diuji konsistensinya terhadap penolakan UU Ciptaker.
“Dua yang menolak itu, akan kita uji, apakah mau menjadi saksi pada judicial review (JR) yang akan diajukan Partai Buruh. Kalau nggak mau, berarti hanya lip service,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, Partai Buruh tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mendukung dan mengesahkan Omnibus Law, termasuk Capres yang didukung melalui partai politik itu.
“Karena itu, Capres yang akan dipilih Partai Buruh adalah yang berkoalisi secara personal. Kita akan putuskan dalam waktu dekat,” demikian Said Iqbal.
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur Jatim Adhy Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda XXVIII